KPU Kab.Buol Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan dan Penyusunan Visi Misi Program Kandidat

    KPU Kab.Buol Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan dan Penyusunan Visi Misi Program Kandidat

    BUOL-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol menggelar sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta penyusunan terkait Visi, misi dan dan program bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol tahun 2024 sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Buol.

    Sosialisasi ini di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang, S.E, di dampingi oleh Sekertaris KPU Kabupaten Buol Moh.Rusli D.Ali, S.Sos, Ketua Divisi hukum dan pengawasan Ali, S.Si, Ketua divisi teknis dan penyelenggaraan pemilu Eko Budiman, S.Sos, Kasubag Hukum dan SDM Hairil, S.H, serta sejumlah staf bidang Sosialisasi dan teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol.

    Kegiatan ini di hadiri oleh Asisten 1 bidang pemerintahan Drs.Kasim, M.Si, Ketua Bawaslu Kabupaten Buol Kariyanto, S.Sos, Kadis Kominfo Suwondo D.Sanua.S.Sos, Sekertaris Kesbangpol Kabupaten Buol Zaenal, S.Pt, Kejaksaan Negeri Buol di wakili oleh Muhammad Ridho Ramadhani Analisis penuntutan bidang intelijen, Danramil 05-Biau Lettu Inf.Suyadi yang juga merangkap sebagai Pabung 1305/BT.

    Dalam kegiatan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 ini di hadiri oleh unsur pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024.

    Dalam sambutannya saat pembukaan kegiatan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang beberapa ketentuan PKPU kepada pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati Buol, Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang, S.E, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting untuk di ketahui oleh partai politik utamanya pengusung kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol sebab apa yang akan di paparkan dalam sosialisasi tersebut adalah rencana pembangunan jangka panjang daerah yang menjadi tujuan pembangunan daerah di segala bidang.

    Sementara RPJPD ini sebelumnya telah di bahas terlebih dahulu selama kurang lebih tiga hari berturut-turut di lembaga DPRD Kabupaten Buol oleh ketua Bapemperda Dodi Fitriadi, S.T, M.Sc, dengan melibatkan unsur pimpinan OPD dalam singkronisasi program jangka panjang daerah.

    Selanjutnya dalam sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 ini tampil Ketua divisi hukum dan pengawasan Ali, S.Si, bersama Kasubag hukum dan SDM Hairil, S.H, memberikan materi terkait tahapan, yaitu; “Pengumuman dan pendaftaran pasangan calon di tanggal 24 agustus sampai dengan tanggal 26 agustus tahun 2024, selanjutnya pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 s/d 29 agustus 2024, selanjutnya pemeriksaan kesehatan pada tanggal 29 agustus hingga tanggal 2 september, penelitian persyaratan administrasi calon pada tanggal 29 agustus hingga tanggal 4 september, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 5 s/d 6 september 2024, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota pada tanggal 6 s/d 8 september 2024, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota pada tanggal 6 s/d 14 september 2024, lanjut pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota pada tanggal 13 s/d 14 september 2024, masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan persyaratan pasangan calon, pada tanggal 15 s/d 18 september 2024, selanjutnya klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada tanggal 15 s/d 21 september 2024, selanjutnya penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol yang akan di laksanakan pada tanggal 22 september 2024, dan selanjutnya pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol pada tanggal 23 september 2024” Papar Ali, S.Si.

    Sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 juga di lanjutkan dengan materi penetapan jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang akan mendaftarkan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol tahun 2024 ini.

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Sebanyak 121 Pelajar SMKN 1 Bokat Akan Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    KPU Buol Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami